-->

Registrasi Ulang Sim Card Atau Nomer Ponsel Diblokir

Registrasi Ulang Sim Card Atau Nomer Ponsel Diblokir

25 October 2017

Akhir oktober semua pelanggan kartu prabayar harus regristasi sim card pakai KTP atau KK, begini caranya...
Dulu kita bisa dengan leluasa dan mudah jika mau daftar kartu perdana atau sim card baru. Namun sekarang dan ke depannya dengan adanya peraturan baru mengenai pendaftaran kartu perdana, proses pendaftaran akan semakin ketat. Sehingga semakin sulit di akali maupun di manipulasi datanya oleh pengguna.
Berdasar  Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. Melalui Peraturan Menteri Kominfo tersebut, pelanggan telekomunikasi yang akan atau telah memiliki SIM Card diwajibkan untuk melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Aturan ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan operator diwajibkan untuk menyelesaikan proses validasi ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga 28 Februari 2018.
Oleh karena itu calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar diharapkan melakukan proses validasi mulai akhir Oktober 2017. Adapun proses validasi bisa dilakukan sendiri dengan cara mengirimkan data diri melalui pesan singkat (SMS).
Cara Registrasi
Caranya ialah dengan mengirimkan pesan ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP-el dan KK agar proses validasi ke database berhasil.
Validasi akan terekam langsung di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sehingga setiap operator yang ada di Indonesia mempunyai akses untuk validasi data pelanggan dengan database Dukcapil.
Registrasi wajib dilakukan oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.  
Tak hanya mensosialisasikan cara registrasi baru, pemerintah juga menyiapkan berbagai macam sangsi mulai dari calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana hingga pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap. 
Validasi Registrasi
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini). Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Batas Akhir Masa Registrasi
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.
Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.
Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.

0 Response to "Registrasi Ulang Sim Card Atau Nomer Ponsel Diblokir"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel